Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
MK telah mengeluarkan keputusan bahwa RSBI di batalkan / di tiadakan.
Alasan RSBI dihapus :
- Terdapat kasta yang menjadi pebatas antar pelajar di indonesia , perbedaan ini sangat terlihat dari perbedaan sekolah yang SBI, Reguler , RSBI .
- Dominan siswa yang bersekolah di SBI adalah siswa yang berasal dari kalangan mampu dan bagi kalangan menengah kebawah sangat kecil dalam berpeluang untuk masuk ke sekolah berlabel SBI .
"Penggolongan kasta dalam
sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan
bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers
MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
"Adanya aturan bahwa bahasa
Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran
seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka
sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa
Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa
negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua
Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Banyak kekhawatiran yang bermunculan dari
kalangan orang tua karena anaknya yang bersekloah di SBI/RSBI . bahkan saya pun
bingung juga karena ane bersekolah di RSBI dan orang tua saya pun khawatir akan
berita ini .
Tapi ini
sudah menjadi keputusan dan sulit untuk digugat . tapi menurut saya bukan
karena label SBI lalu harus dipandang , tapi tergantung dari kualitas siswa nya
. percuma saja kalau kualitas siswanya buruk walaupun bersekloah di RSBI .SUMBER : id.wikipedia.org
http://me-inspiration.blogspot.com/2013/01/rsbi-dihapus.html#.UQkmZa45jMo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar