Kenaikan UMP (Upah Minimum
Provinsi) dinilai sangat berat bagi pegusaha , ini dikarenakan karena sebagian
besar upah bagi pekerja itu senilai 35 persen. Jalan satu-satunya yang banyak
diambil oleh para pengusaha adalah dengan melakukan pemecatan pekerja secara
massal. Tetapi ini juga menjadi momok tersendiri bagi pengusaha, karna nanti
nya akan menambah gejolak sosial serta meningkatnya eskalasi protes buruh.
Ketua Umum
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, besaran upah
minimum provinsi yang baru seharusnya tidak diberlakukan bagi sektor industri
padat karya. Pasalnya, jika jenis industri ini mengikuti UMP yang berlaku,
biaya produksi mereka bisa langsung naik 30 persen, dan ini akan sangat
membebani mereka. Sektor labor intensive industry
yang akan terkena dampak paling sulit adalah tekstil, sepatu, serta mainan
anak-anak.
BERIKUT
DAFTAR UPAH MINIMUM DI 15 PROVINSI DI INDONESIA TAHUN 2013
1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
3. Sumbar UMP 2013 sebesar
1.350.000,
4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar
1.365.087,
5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar
1.265.000,
7. Bengkulu UMP 2013 sebesar
1.200.000,
8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp
2.200.000,
9. Kalbar UMP 2013 sebesar
1.060.000,
10. Kalsel UMP 2013 sebesar
1.337.500,
11. Kalteng UMP 2013 sebesar
1.553.127
12. Kaltim UMP 2013 sebesar
1.762.073,
13. Sultra UMP 2013 sebesar
1.125.207,
14. Sulsel UMP 2013 sebesar
1.440.000,
15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar