Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat
menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas:
- 1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- 2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- 3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- 4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- 5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi :
- 1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- 2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- 3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- 4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- 5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar