Jumat, 26 Oktober 2012

Ada apa dengan Sistem Outsourching?

    System outsourcing adalah system kerja kontrak,mulai dari tenaga kerja pabrik hingga tenaga jasa pengamanan. Tujuan nya adalah untuk mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja, ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier ).
    Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Perusahaan dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa ada kewajiban untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.
    Lalu kenapa system outsourcing akhir-akhir ini sering diributkan atau dimasalahkan oleh masyarakat terutama buruh?.
    Ini ternyata berdampak terbalik dengan apa yang dirasakan oleh buruh, karena dengan adanya system outsourcing mereka hanya mendapatkan gaji yang sebatas UMR (Upah Minimum Rakyat) yang jelas untuk hidup di jaman sekarang masih sangat jauh dari kata cukup. Dan kejelasan hidup mereka juga tidak menentu karena adanya kontrak kerja.
    Tetapi pemerintah juga tidak bisa melarang adanya system outsourcing, Karena system ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Seperti yang dikatakan Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari "Outsourcing itu adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Jadi, kita tidak mungkin menghapuskan sesuatu yang diperbolehkan Undang-undang. Karena itu yang kami lakukan adalah menghapus segala bentuk outsourcing yang melanggar Undang-undang. Menurut Mahkamah Konstitusi, outsourcing juga legal. Tapi kalau ada praktik yang ilegal, itu yang harus dibasmi,".
    Indonesia tidak dianggap menarik oleh para investor asing karena ekonomi biaya tinggi, biaya siluman, pungutan liar serta infrastrukturnya yang buruk. Akibat semua ini, biaya produksi di Indonesia jadi jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Tentu cara termudah para pengusaha di Indonesia memangkas biaya produksi yang tinggi ini adalah dengan memberikan upah murah bagi buruh. Jika kita lihat gambaran besarnya ternyata upah murah dan outsourcing hanyalah buah dari ekonomi biaya tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, ternyata inilah yang harus lebih dikaji ulang oleh pemerintah agar system ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi buruh.

Sumber :
http://www.beritasatu.com/ekonomi/75480-pemerintah-tidak-mungkin-mencabut-sistem-outsourcing.html

http://imel-marietta.blogspot.com/2012/10/satu-dekade-uu-outsourcing-nasih-buruh.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar