System outsourcing adalah system kerja
kontrak,mulai dari tenaga kerja pabrik hingga tenaga jasa pengamanan. Tujuan nya
adalah untuk mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja
dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul
karena kesalahan penanganan tenaga kerja, ada pada penyedia tenaga kerja (
Supplier ).
Berbeda dengan sytem
konvensional, dalam system Outsourcing, Perusahaan dapat menentukan jangka
waktu kontrak tanpa ada kewajiban untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai
pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak
berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada
system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya
sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu
keunggulan dari system Outsourcing.
Lalu kenapa system outsourcing
akhir-akhir ini sering diributkan atau dimasalahkan oleh masyarakat terutama
buruh?.
Ini ternyata berdampak terbalik
dengan apa yang dirasakan oleh buruh, karena dengan adanya system outsourcing
mereka hanya mendapatkan gaji yang sebatas UMR (Upah Minimum Rakyat) yang jelas
untuk hidup di jaman sekarang masih sangat jauh dari kata cukup. Dan kejelasan
hidup mereka juga tidak menentu karena adanya kontrak kerja.
Tetapi pemerintah juga tidak bisa
melarang adanya system outsourcing, Karena system ini diatur dalam UU No. 13
tahun 2003. Seperti yang dikatakan Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dita Indah Sari "Outsourcing itu adalah sistem
ketenagakerjaan yang legal menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Jadi,
kita tidak mungkin menghapuskan sesuatu yang diperbolehkan Undang-undang.
Karena itu yang kami lakukan adalah menghapus segala bentuk outsourcing yang
melanggar Undang-undang. Menurut Mahkamah Konstitusi, outsourcing juga legal.
Tapi kalau ada praktik yang ilegal, itu yang harus dibasmi,".
Indonesia tidak dianggap menarik
oleh para investor asing karena ekonomi biaya tinggi, biaya siluman, pungutan
liar serta infrastrukturnya yang buruk. Akibat semua ini, biaya produksi di
Indonesia jadi jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Tentu cara termudah
para pengusaha di Indonesia memangkas biaya produksi yang tinggi ini adalah
dengan memberikan upah murah bagi buruh. Jika kita lihat gambaran besarnya
ternyata upah murah dan outsourcing hanyalah buah dari ekonomi biaya tinggi di
Indonesia. Oleh karena itu, ternyata inilah yang harus lebih dikaji ulang oleh
pemerintah agar system ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi buruh.
Sumber :
http://www.beritasatu.com/ekonomi/75480-pemerintah-tidak-mungkin-mencabut-sistem-outsourcing.html
http://imel-marietta.blogspot.com/2012/10/satu-dekade-uu-outsourcing-nasih-buruh.html