Jumat, 01 Juni 2012

PENENTUAN HARGA PERMINTAAN DAN PENAWARAN

• PENGERTIAN DARI PERMINTAAN DAN PENAWARAN :

Permintaan adalah sejumlah barang yang diminta atau dibeli dalam satuan harga dan dibeli pada waktu tertentu. Sedangkan Penawaran adalah jumlah barang atau jasa yang dapat dijual pada satuan harga tertentu dan di gunakan pada satu waktu tertentu.

 • HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN

 Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya. Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
• FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN DAN PENAWARAN PERMINTAAN :

1. Perilaku konsumen / selera konsumen
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
4. Perkiraan harga di masa depan
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen

PENAWARAN :
1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
2. Tujuan Perusahaan
3. Pajak
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan

• PENENTUAN HARGA KESEIMBANGAN

Dalam ilmu ekonomi, harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

SUMBER : Wikipedia.org
                  Organisasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar