Jumat, 26 Oktober 2012

Sedikit tentang KPK

     


    Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  • 1.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • 2.       Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • 3.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  • 4.       Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  • 5.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi :
  • 1.       Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  • 2.       Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • 3.       Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  • 4.       Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  • 5.       Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi

Ada apa dengan Sistem Outsourching?

    System outsourcing adalah system kerja kontrak,mulai dari tenaga kerja pabrik hingga tenaga jasa pengamanan. Tujuan nya adalah untuk mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja, ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier ).
    Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Perusahaan dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa ada kewajiban untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.
    Lalu kenapa system outsourcing akhir-akhir ini sering diributkan atau dimasalahkan oleh masyarakat terutama buruh?.
    Ini ternyata berdampak terbalik dengan apa yang dirasakan oleh buruh, karena dengan adanya system outsourcing mereka hanya mendapatkan gaji yang sebatas UMR (Upah Minimum Rakyat) yang jelas untuk hidup di jaman sekarang masih sangat jauh dari kata cukup. Dan kejelasan hidup mereka juga tidak menentu karena adanya kontrak kerja.
    Tetapi pemerintah juga tidak bisa melarang adanya system outsourcing, Karena system ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Seperti yang dikatakan Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari "Outsourcing itu adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Jadi, kita tidak mungkin menghapuskan sesuatu yang diperbolehkan Undang-undang. Karena itu yang kami lakukan adalah menghapus segala bentuk outsourcing yang melanggar Undang-undang. Menurut Mahkamah Konstitusi, outsourcing juga legal. Tapi kalau ada praktik yang ilegal, itu yang harus dibasmi,".
    Indonesia tidak dianggap menarik oleh para investor asing karena ekonomi biaya tinggi, biaya siluman, pungutan liar serta infrastrukturnya yang buruk. Akibat semua ini, biaya produksi di Indonesia jadi jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Tentu cara termudah para pengusaha di Indonesia memangkas biaya produksi yang tinggi ini adalah dengan memberikan upah murah bagi buruh. Jika kita lihat gambaran besarnya ternyata upah murah dan outsourcing hanyalah buah dari ekonomi biaya tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, ternyata inilah yang harus lebih dikaji ulang oleh pemerintah agar system ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi buruh.

Sumber :
http://www.beritasatu.com/ekonomi/75480-pemerintah-tidak-mungkin-mencabut-sistem-outsourcing.html

http://imel-marietta.blogspot.com/2012/10/satu-dekade-uu-outsourcing-nasih-buruh.html 

Bagaimana meminimalisir tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar akhir-akhir ini sangat sering terjadi ,pemicunya bisa dari apa saja mulai dari dendam lama hingga karena masalah percintaan. Tawuran antar pelajar juga banyak menimbulkan korban, baik yang luka ringan bahkan sampai yang mengakibatkan kematian. Seperti yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu,tawuran antar pelajar SMAN 70 dengan SMAN 6 yang terjadi di bundaran bulungan, Jaksel  mengakibatkan 1 orang tewas. Korban tewasd bernama Alawi yang bersekolah di SMAN 6, korban tewas akibat luka sabetan didadanya.

Tawuran antar pelajar sebenarnya dapat diminimalisir dengan peran orang tua dan sekolah yang selalu memperhatikan anak dan murid-muridnya. Misalnya, orang tua yang selalu aktif berbicara kepada anaknya setiap hari seusai anak pulang sekolah, buat anak agar mau berbicara lebih pada anda supaya kita bisa tau apa saja yang dilakukan mereka disekolah. Ini dilakukan untuk membuat tenang hati anak anda , karena dengan begitu mereka merasa diperhatikan.

Kemudian,pihak sekolah juga sangat berpengaruh terhadap peran tawuran antar pelajar. Semisalkan sekolah harus sering-sering memantau siswanya dan harus memberikan sanksi yang tegas apabila anak murid nya terlibat tawuran. Pihak sekolah juga jangan membela pelajar yang terlibat tawuran,karena dampaknya akan sangat besar,pelajar beranggapan kalau mereka  melakukan tawuran tidak akan ditangkap karena adanya perlindungan dari pihak sekolah.

Menteri  Pendidikan dan kebudayaan M.Nuh mempunyai beberapa solusi nya, yang pertama polisi diminta lebih sering melakukan pemantauan apabila ada barang yang mencurigakan dibwa oleh pelajar harus langsung di razia. Kedua, kepala sekolah dan guru juga diminta aktif untuk mencermati perilaku anak didiknya dan melakukan pendampingan yang efektif,juga sekolah tidak boleh lepas dari tangung jawab.

sumber : 
http://nasional.kompas.com/read/2012/10/02/20355384/Komite.Sekolah.Jangan.Bela.Siswa.Tawuran
http://nasional.kompas.com/read/2012/09/27/10404383/Ini.Solusi.Sementara.Antisipasi.Tawuran.dari.Mendikbud

Bagaimana meminimalisir tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar akhir-akhir ini sangat sering terjadi ,pemicunya bisa dari apa saja mulai dari dendam lama hingga karena masalah percintaan. Tawuran antar pelajar juga banyak menimbulkan korban, baik yang luka ringan bahkan sampai yang mengakibatkan kematian. Seperti yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu,tawuran antar pelajar SMAN 70 dengan SMAN 6 yang terjadi di bundaran bulungan, Jaksel  mengakibatkan 1 orang tewas. Korban tewasd bernama Alawi yang bersekolah di SMAN 6, korban tewas akibat luka sabetan didadanya.

Tawuran antar pelajar sebenarnya dapat diminimalisir dengan peran orang tua dan sekolah yang selalu memperhatikan anak dan murid-muridnya. Misalnya, orang tua yang selalu aktif berbicara kepada anaknya setiap hari seusai anak pulang sekolah, buat anak agar mau berbicara lebih pada anda supaya kita bisa tau apa saja yang dilakukan mereka disekolah. Ini dilakukan untuk membuat tenang hati anak anda , karena dengan begitu mereka merasa diperhatikan.

Kemudian,pihak sekolah juga sangat berpengaruh terhadap peran tawuran antar pelajar. Semisalkan sekolah harus sering-sering memantau siswanya dan harus memberikan sanksi yang tegas apabila anak murid nya terlibat tawuran. Pihak sekolah juga jangan membela pelajar yang terlibat tawuran,karena dampaknya akan sangat besar,pelajar beranggapan kalau mereka  melakukan tawuran tidak akan ditangkap karena adanya perlindungan dari pihak sekolah.

Menteri  Pendidikan dan kebudayaan M.Nuh mempunyai beberapa solusi nya, yang pertama polisi diminta lebih sering melakukan pemantauan apabila ada barang yang mencurigakan dibwa oleh pelajar harus langsung di razia. Kedua, kepala sekolah dan guru juga diminta aktif untuk mencermati perilaku anak didiknya dan melakukan pendampingan yang efektif,juga sekolah tidak boleh lepas dari tangung jawab.

sumber : 
http://nasional.kompas.com/read/2012/10/02/20355384/Komite.Sekolah.Jangan.Bela.Siswa.Tawuran
http://nasional.kompas.com/read/2012/09/27/10404383/Ini.Solusi.Sementara.Antisipasi.Tawuran.dari.Mendikbud